Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img
BerandaAcehWali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Periode 2021–2026

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Periode 2021–2026

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, secara resmi mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021–2026, di Banda Aceh, Kamis (28/8/2025).

Pengurus MAA PAW periode 2021–2026 yang dikukuhkan antara lain, Prof. Yusri Yusuf sebagai Ketua, Miftachhuddin Cut Adek, Wakil Ketua I, Syaiba Ibrahim Wakil Ketua II. Kemudian Abdul Hadi Zakaria sebagai Ketua Pemangku Adat. Saidan Nafi, Wakil Ketua Pemangku Adat, dan Saidinur Yusuf sebagai Sekretaris Pemangku Adat.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, pengukuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1008/2025.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa MAA merupakan salah satu lembaga strategis sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Lembaga ini menjadi pilar penting dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat Aceh.

“Adat Aceh adalah ruh yang berpadu dengan syariat Islam, menjadi identitas dan jati diri keacehan yang wajib kita pelihara dengan penuh tanggung jawab. Keberadaan MAA bukan sekadar simbol, melainkan motor penggerak revitalisasi adat dan budaya Aceh,” ujar Wali Nanggroe, didampingi Staf Khusus Muhammad Raviq dan Khatibul Wali Abdullah Habusllah.

Wali Nanggroe menekankan bahwa adat harus hadir dalam seluruh aspek kehidupan, sosial, ekonomi, pendidikan, bahkan dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Menurut Wali Nanggroe, adat Aceh mengajarkan keseimbangan, kebijaksanaan, dan perdamaian, nilai yang relevan menghadapi tantangan zaman.

Wali Nanggroe juga berpesan agar sisa masa jabatan pengurus MAA hingga 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal. Di antaranya, menyelesaikan program-program prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat gampong.

Memperkuat peran adat dalam penyelesaian sengketa sosial serta menghidupkan kembali lembaga adat gampong dan mukim. Mendorong generasi muda Aceh memahami dan menghidupkan kembali adat istiadat agar tidak terkikis arus globalisasi.

“Juga membentuk kolaborasi erat antara MAA, ulama, pemerintah, dan lembaga pendidikan, agar adat senantiasa sejalan dengan syariat Islam dan kebutuhan masyarakat modern,” kata Wali Nanggroe.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Nanggroe turut mengingatkan pepatah Aceh “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana”.

“Sebagai pengingat bahwa adat, hukum, dan kepemimpinan adalah tiga pilar yang saling melengkapi demi tegaknya martabat dan kedaulatan masyarakat Aceh,” pesan Wali Nanggroe. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER