Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img
BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan Kejari Aceh Besar Awasi Hak Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan Kejari Aceh Besar Awasi Hak Pekerja

Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman kepatuhan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (19/8/2025). Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengatakan penandatanganan MoU ini menjadi wujud komitmen dalam melindungi tenaga kerja dari risiko sosial.

“Kita menggandeng Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk memastikan hak pekerja, terutama terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian, risiko sosial bisa diminimalisir. Menegakkan hak normatif pekerja ini sama halnya dengan memanusiakan manusia,” ujar Ferina.

Ferina juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang mendukung penuh kerja sama tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, di Kantor Kejari Aceh Besar.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Aceh Besar terkait kepatuhan perusahaan dalam pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja.

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan pentingnya monitoring dan evaluasi agar arah dan tujuan kerja sama dapat tercapai. “Apabila ada kendala di lapangan, kita lakukan diskusi untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Menutup kegiatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh mengimbau dinas-dinas terkait untuk memperhatikan perlindungan tenaga kerja proyek konstruksi, baik yang bersumber dari APBD, APBN, maupun swasta.

Ia menekankan bahwa setiap proyek wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengerjaan dilakukan, dengan data pekerja yang lengkap (by name by address). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER