Kamis, Agustus 14, 2025
spot_img
BerandaKejati Aceh Tahan Sekda, Mantan Kadis dan Anggota DPRK Aceh Jaya, Sita...

Kejati Aceh Tahan Sekda, Mantan Kadis dan Anggota DPRK Aceh Jaya, Sita Uang Rp17 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (13/8/2025).

Ketiganya adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya serta TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari terhitung hari ini hingga 1 September 2025. Penahanan dapat diperpanjang 40 hari bila diperlukan.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghindari pengaruh terhadap saksi,” sebutnya.

Menurut Ali, para tersangka telah terbukti memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk Tahun Anggaran 2019–2023.

Kasus ini bermula pada periode 2019–2021, saat S mengajukan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan total luas 1.198 hektare (tahap 1–4) kepada Dinas Pertanian Aceh Jaya. Setelah verifikasi teknis dan administrasi, Dinas Pertanian menerbitkan Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) dan mengajukan pencairan dana Rp38,42 miliar ke BPDPKS.

BPDPKS kemudian menyalurkan dana sesuai Perjanjian Kerja Sama tiga pihak (BPDPKS, pihak bank, dan koperasi). Dana tersebut disalurkan ke rekening escrow pekebun dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian lahan yang diusulkan KPSM bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI. Citra satelit juga mengungkap bahwa di lokasi tersebut tidak ada tanaman sawit, melainkan semak belukar.

Meski demikian, dana tetap dicairkan dan digunakan tidak sesuai peruntukan. Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Aceh, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp38,42 miliar.

Kejati Aceh telah menyita uang Rp17,01 miliar yang berasal dari Koperasi Pertanian Sama Mangat dan pihak ketiga. Uang tersebut dititipkan pada rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER