Aceh Besar (Waspada Aceh) – Angka perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menunjukkan tren peningkatan dalam dua semester terakhir.
Perselisihan terus-menerus yang dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari ekonomi hingga kecanduan media sosial, menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga.
Pada Semester I tahun 2024, MS Jantho mencatat sebanyak 215 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 176 perkara merupakan cerai gugat, yakni permohonan cerai dari pihak istri, dan 39 perkara cerai talak, yakni permohonan dari pihak suami.
Jumlah tersebut meningkat pada Semester II tahun 2025. MS Jantho menerima 232 perkara perceraian, terdiri dari 187 cerai gugat dan 45 cerai talak.
Hakim Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna, mengatakan, penyebab utama perceraian umumnya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
“Untuk mengetahui faktor penyebab perceraian secara spesifik tentu harus menelaah setiap putusan satu per satu. Namun secara umum, penyebabnya bermacam-macam,” kata Nurul kepada waspadaaceh.com, Jumat (1/8/2025).
Beberapa penyebab yang sering muncul, lanjut dia, antara lain kurangnya nafkah atau tidak adanya nafkah sama sekali, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kecanduan judi online.
Ia menyoroti meningkatnya perkara yang dipicu oleh suami yang menghabiskan uang untuk judi dan abai memberikan nafkah kepada keluarga.
Fenomena baru yang juga muncul dalam sejumlah perkara adalah konflik akibat penggunaan media sosial, khususnya aplikasi TikTok.
“Ada suami atau istri yang sering live TikTok dan bahkan memberikan gift ke lawan jenis. Hal ini juga menjadi pemicu pertengkaran dan keretakan rumah tangga,” ujar Nurul.
Nurul menambahkan, setiap perkara perceraian yang masuk tetap melalui proses mediasi apabila kedua pihak hadir dalam persidangan. Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator dari kalangan hakim maupun mediator nonhakim. (*)
Ket foto : Ilustrasi. (Foto/ist).