Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bank Aceh menyatakan dukungannya terhadap kebijakan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan rekening tidak aktif (dormant), sebagaimana disampaikan dalam siaran pers resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 29 Juli 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi pemilik rekening.
Rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kegiatan mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Oleh karena itu, pengawasan dan pengelolaan rekening semacam ini menjadi bagian dari strategi pencegahan risiko dalam sistem keuangan.
Juru Bicara Bank Aceh, Hafas, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan ini. Menurutnya, dana nasabah tetap aman dan kebijakan ini justru menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi pemilik rekening.
“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu. Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” ujar Hafas, Rabu (30/7/2025).
Bank Aceh juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keaktifan rekening. Nasabah diimbau rutin melakukan transaksi, seperti penyetoran, penarikan tunai, transfer, pembayaran tagihan, atau aktivitas lain melalui berbagai kanal layanan yang tersedia mulai dari kantor cabang, ATM, hingga aplikasi mobile banking.
Selain itu, nasabah diminta untuk secara berkala memperbarui data pribadi mereka, terutama jika terdapat perubahan pada identitas atau informasi kontak. Langkah ini tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan data.
“Untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir karena saldo tetap aman. Pengaktifan kembali rekening dapat dilakukan dengan mudah dengan mengunjungi kantor Bank Aceh terdekat, cukup membawa buku tabungan dan identitas diri yang masih berlaku,” tambah Hafas.
Bank Aceh menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan melalui edukasi berkelanjutan serta penyediaan solusi perbankan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan pengelolaan rekening dormant ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara perbankan dan nasabah dalam membangun sistem keuangan yang sehat dan terpercaya. (*)