Sabtu, Juli 26, 2025
spot_img
BerandaAcehPolres Aceh Utara Buka Posko Pengaduan Untuk Korban Penipuan

Polres Aceh Utara Buka Posko Pengaduan Untuk Korban Penipuan

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, telah membuka posko pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial IKN alias Bal (52) warga Lhoksukon Aceh Utara.

IKN dalam aksinya mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan juga sebagai dokter. Padahal dia bukan anggota kepolisian, BNN dan bukan dokter.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menyebutkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan di Polres sejak awal penanganan kasus, khusus di wilayah Polres Aceh Utara, guna menampung laporan dari masyarakat yang mungkin juga telah menjadi korban.

“Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor mencapai 30 orang. Belum termasuk yang melapor ke Polres Lhokseumawe. Sedangkan tersangka telah melakukan penipuan sejak Agustus 2019 hingga Maret 2025 di sejumlah kabupaten/ kota di Aceh,” kata AKP Dr. Boestani, Jumat (25/7/2025).

Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2025, atas laporan Ariefda Ikhwal (27), warga Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, yang menyerahkan uang Rp100 juta pada 12 Juli 2024, dan Rp70 juta pada 6 September 2024, dengan dibuktikan dua lembar kuitansi.

“Modus tersangka bermacam-macam, di antaranya menjanjikan para korban bisa diterima sebagai CPNS di Dinas Kesehatan Aceh Utara maupun bekerja di PT Medco, Aceh Timur. Ia juga menipu warga dengan modus jual beli sapi murah, bantuan rumah dhuafa, dan kendaraan murah, dengan total kerugian korban mencapai Rp418,5 juta,” kata Boestani.

AKP Bostani menambahkan tersangka diringkus di Gampong Dalam, Kecamatan Kuta Kuala, Simpang Kaba, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat pengeledahan, petugas menyita sepucuk senjata api laras pendek jenis Baretta M84 yang disimpan di atas lemari, diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

“Atas perbuatannya, IKN dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER