Jumat, Juli 18, 2025
spot_img
BerandaAcehNakes RSUDZA Tuntut Kejelasan TPP, Gelar Zikir Bersama di Kantor Gubernur

Nakes RSUDZA Tuntut Kejelasan TPP, Gelar Zikir Bersama di Kantor Gubernur

Banda Aceh ( Waspada Aceh) – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menggelar aksi damai dan doa bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025).

Aksi tersebut digelar untuk menuntut kejelasan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini belum mereka terima sejak Januari 2025. Para peserta aksi tampak duduk berzikir dan membawa sejumlah poster berisi tuntutan.

Salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sebelumnya TPP pernah diterima oleh ASN di RSUDZA, namun pembayaran dihentikan setelah keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024.

“Dalam Pergub disebutkan bahwa TPP tidak ada. Kami sudah mengusulkan agar Pergub itu diperbaiki, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami juga sudah mencoba mencari informasi, apakah tersangkut di Inspektorat, Biro Hukum atau di tempat lain, kami tidak tahu,” ungkapnya.

Menurutnya, perjuangan tenaga medis selama ini tidak sebanding dengan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah. Para nakes RSUDZA disebut sudah banyak berkorban, bahkan tetap bekerja saat hari libur dan hari besar keagamaan, tanpa bisa merayakan bersama keluarga.

“Kami sudah mengabdi sejak pandemi, jadi ujung tombak vaksinasi, bahkan saat belum ada insentif. Tapi sekarang perjuangan kami seperti tidak dihargai,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penghentian TPP mulai berlaku sejak rumah sakit diwajibkan memilih antara TPP atau Remunerasi BLUD, sebagaimana diatur dalam Pergub tersebut.

Mengapa aksi dilakukan dalam bentuk doa dan zikir bersama? “Karena ketika permohonan kepada manusia belum dikabulkan, maka kami berharap permohonan kepada Allah bisa dikabulkan,” sebutnya.

Para ASN RSUDZA berharap Gubernur Aceh mendengar dan memahami jeritan hati para tenaga medis.

Mereka menyebut anggaran untuk TPP sebenarnya tersedia sekitar Rp5 miliar per bulan, namun tak bisa disalurkan karena terganjal regulasi.

“Tidak ada alasan untuk tidak diberikan. Kami berharap Pergub itu segera dicabut atau direvisi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para tenaga kesehatan tersebut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER