Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp261,31 miliar sepanjang Semester I 2025. Angka ini tumbuh 84,23 persen
dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Realisasi tersebut telah mencapai 91,05 persen dari target yang ditetapkan hingga Juni 2025.
“Penerimaan terbesar berasal dari bea masuk yang mencapai Rp242,91 miliar,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, Rabu (9/7/2025).
Kenaikan bea masuk tersebut didorong oleh impor propane butana untuk kebutuhan industri energi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, penerimaan dari cukai tercatat sebesar Rp8,46 miliar, naik signifikan hingga 422,24 persen. Penerimaan ini sebagian besar berasal dari cukai hasil tembakau yang diproduksi di wilayah Aceh.
Adapun bea keluar turut memberikan kontribusi sebesar Rp9,94 miliar, meningkat tajam sebesar 602,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini disebabkan oleh tingginya volume ekspor produk kelapa sawit.
Selain penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, DJBC Aceh juga mencatat penerimaan perpajakan sebesar Rp870,79 miliar. Angka ini naik 100,57 persen dibandingkan tahun lalu.
Kontribusi terbesar dari perpajakan berasal dari PPN Impor sebesar Rp673,04 miliar, disusul oleh PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp142,30 miliar.
Peningkatan juga terjadi pada dana sawit, pajak rokok, dan PPh ekspor.
“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dihimpun hingga Juni 2025 mencapai Rp1,13 triliun,” ujar Leni.
Bea Cukai Aceh juga terus memperkuat strategi melalui pemeriksaan dokumen, pengawasan barang ilegal, hingga sinergi antar-instansi melalui program bersama seperti Joint Program, Joint Intelligence, dan Joint Pemeriksaan. (*)