Jumat, November 28, 2025
spot_img
BerandaAcehBongkar Mitos "No Viral No Justice," Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik Tak Boleh...

Bongkar Mitos “No Viral No Justice,” Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Reaktif

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti maraknya fenomena “no viral, no justice” dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa respons pemerintah tidak boleh bergantung pada tekanan media sosial semata.

Hal itu disampaikan Dian dalam kuliah umum bertajuk “Relevansi Isu Viral terhadap Responsivitas Pelaksana Layanan” yang digelar Program Studi Ilmu Administrasi Negara (IAN), FISIP UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Senin (2/6/2025).

“Fenomena ‘no viral, no responden’ atau ‘no viral, no justice’ makin dianggap normal. Ini berbahaya. Pelayan publik jadi pasif, nunggu viral dulu baru kerja,” ujar

Dian di hadapan mahasiswa dan civitas akademika yang hadir di Ruang Lab Analisis Kebijakan. Menurutnya, pola birokrasi yang reaktif terhadap isu viral dapat menimbulkan dua kerusakan sekaligus.

Pertama, aparatur pemerintah menjadi enggan bertindak tanpa tekanan publik. Kedua, masyarakat justru menggantungkan kepercayaan pada arus informasi viral yang belum tentu terverifikasi.

“Kalau ini terus dibiarkan, maka publik hanya akan dilayani jika mereka ramai-ramai bersuara di media sosial. Padahal, hak atas layanan publik tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus,” kata Dian.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran etis dalam menjalankan tugas pelayanan publik, bukan karena motif popularitas atau tren. Dian mencontohkan kepemimpinan Rasulullah SAW yang tetap mengedepankan kepentingan umat hingga akhir hayat.

Sebagai langkah konkret, Dian mendorong terbentuknya Komunitas Mahasiswa Peduli Layanan Publik di lingkungan kampus. Komunitas ini diharapkan menjadi mitra dalam mengawasi praktik maladministrasi, termasuk dalam ruang-ruang akademik.

“Ombudsman terbuka menjadi kanal aduan. Kami bekerja berdasarkan affirmative equity policy, artinya mengedepankan keadilan substantif, terutama bagi kelompok yang termarjinalkan,” ujarnya.

Kuliah umum tersebut menjadi ruang reflektif bagi mahasiswa untuk memahami bahwa pelayanan publik sejatinya bukan soal viral atau tidaknya sebuah kasus, melainkan soal tanggung jawab, kesadaran, dan keadilan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER