Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tiga kader Partai Aceh resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (21/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi dewan setelah sejumlah legislator mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Ketiga anggota yang dilantik yakni Salmawati (Bunda Salma), M Yusuf (Pang Ucok), dan Azhar Abdurrahman. Mereka ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan anggota sebelumnya dari daerah pemilihan masing-masing.
Salmawati menggantikan Ismail A Jalil (Ayah Marzuki) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe. M Yusuf menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6, sementara Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi SP dari Dapil 10.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Kepmendagri sebelumnya Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029.
Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, yang memimpin rapat paripurna, menegaskan bahwa kehadiran tiga anggota baru ini diharapkan memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran lembaga legislatif Aceh.
“Dengan pengalaman, semangat, dan cakrawala berpikir yang dimiliki, kami berharap saudara-saudara mampu melahirkan inovasi dan gagasan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat serta mendorong pembangunan Aceh,” ujar Ali dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun citra positif lembaga legislatif di mata publik melalui kerja konkret yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta tamu undangan. Ketiga anggota PAW ini akan mengemban tugas hingga akhir masa jabatan periode 2024-2029. (*)