Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh membagikan 122 paket sembako kepada buruh dan pekerja dalam rangka memperingati Hari Buruh 2025, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh itu menjadi bagian dari aksi solidaritas dan pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Ferry Yanthy Agustin Burhan, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk perhatian dan solidaritas kepada buruh, sekaligus momentum untuk mengingatkan pentingnya kesejahteraan serta perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pembagian sembako ini memang hal kecil, tidak terlalu berarti. Namun, harapan kami, melalui peringatan Hari Buruh, kesejahteraan buruh semakin meningkat ke depan. Hak buruh harus benar-benar jadi prioritas, karena hak buruh adalah hak atas kesejahteraan dan jaminan sosialnya,” ujar Ferina.
Sembako diserahkan kepada pihak Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, pekerja dari perusahaan seperti, Harapan Indah Transport, serta sopir dan kondektur Bus Transkoetaraja.
Total 122 paket sembako tersebut terdiri dari 82 paket untuk Kantor Cabang Banda Aceh dan 40 paket untuk Kantor Cabang Pidie, Sigli.
Ferina menyebut, saat ini terdapat 104.000 pekerja penerima upah yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh yang meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang.
Namun, masih terdapat potensi 26.682 pekerja penerima upah yang belum terdaftar.
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah yang sudah terdaftar mencapai 13.340 orang, dengan potensi belum terdaftar sekitar 32.000 orang.
Pihaknya juga mengajak pekerja bukan penerima upah seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja informal lainnya bisa mendaftarkan dirinya untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diikuti secara mandiri agar mereka tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan melalui edukasi dan sosialisasi, pembinaan bersama Dinas Ketenagakerjaan, serta kerjasama dengan Kejaksaan untuk menindak perusahaan yang menunggak iuran.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan menyesuaikan gaji sesuai kondisi riil dan memanfaatkan dana CSR untuk melindungi pekerja rentan.
Selain itu, melalui Gerakan Nasional “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, BPJAMSOSTEK mengajak pekerja formal (Penerima Upah) ikut peduli dengan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di sekitar mereka.
“Kami mendukung Instruksi Presiden No 8 Tahun 2025 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui optimalisasi perlindungan pekerja,” tambahnya.
Di sela-sela kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar diskusi bertajuk “Keringatmu Membangun Negeri, Perlindungan Prioritas Kami”, menghadirkan Ketua Aliansi Buruh Aceh, Drs. Syaiful Mar, Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, serta Kasi Pengupahan dan Jamsostek Disnakermobduk Aceh, Edi Saputra.
Ketua Aliansi Buruh Aceh,
Syaiful Mar menegaskan bahwa siapapun yang menerima upah atau gaji adalah buruh, sehingga hak-hak perlindungan harus diberikan secara penuh.
Kasi Pengupahan dan Jamsostek Disnakermobduk Aceh juga menambahkan, pihaknya mendorong kolaborasi lebih kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja di Aceh mendapatkan perlindungan yang layak.
Selain di dalam kantor, kegiatan juga diramaikan dengan sesi kuliner di halaman kantor yang melibatkan pelaku usaha disabilitas.
BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Hanasu Cafe, menghadirkan jajanan yang dikelola oleh penyandang disabilitas sebagai bentuk dukungan pemberdayaan ekonomi inklusif. (*)