Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang berlangsung saat ini. Karena itu, draft revisi Undang-Undang nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus segera diserahkan ke DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh Zulfadli serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam (9/5/2025).
“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draft revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujar Wagub.
Menurut dia, meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasan sampai mana. Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh dan seluruh masyarakat Aceh.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh bersama DPRA fokus membahas draft revisi UUPA, terutama terkait penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.
Pada UUPA awal, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga 2027 mendatang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun. 15 tahun pertama (2008-2022) 2 persen dari DAU Nasional, dan 1 persen dari DAU Nasional (2023-2027).
Penurunan pendapatan dari dana Otsus ini berimbas pada minimnya ruang fiskal Aceh. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan di Bumi Serambi Mekah. Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli DaerahAceh yang masih belum mampu menunjang belanja daerah.
Untuk itu, Wagub berharap agar Wali Nanggroe sebagai tokoh Aceh dan tokoh perdamaian Aceh dapat pula melakukan lobi-lobi di tingkat pusat.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Tgk Anwar Ramli selaku Ketua Tim Revisi UUPA menjelaskan, demi merumuskan draft revisi UUPA, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim yang terdiri dari para pakar, profesor dan ahli hukum dan telah pula di susun dalam naskah akademik. (*)