Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Pansus diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Selasa (15/4/2025), usai penyampaian LKPJ oleh Gubernur Aceh.
Pansus yang dibentuk beranggotakan 19 orang dan akan bertugas menyusun rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur dengan memperhatikan masukan dari masing-masing komisi.
Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pembentukan Pansus telah disepakati sebelumnya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada 8 April 2025. Ia menekankan pentingnya percepatan kerja Pansus agar rekomendasi terhadap LKPJ dapat diselesaikan paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan tersebut.
“Sebagai bagian dari proses evaluasi, DPRA telah menetapkan pembentukan Pansus yang bertugas membahas dan menyusun rekomendasi terhadap isi LKPJ. Kami berharap para anggota Pansus dapat segera memilih pimpinan dan mempercepat proses pembahasan,” tegas Zulfadhli.
Adapun anggota Pansus yang ditetapkan berasal dari berbagai fraksi di DPRA yang terdiri dari Anwar Ramli (Fraksi PA), Hendri Muliana (Fraksi PA), Aisyah Ismail (Fraksi PA), Nazaruddin (Fraksi PA), Martini (Fraksi Nasdem), M Hatta Bulkaini (Fraksi Nasdem), Muhammad Rizky (Fraksi Golkar), Khalid (Fraksi Golkar), Ansari Muhammad (Fraksi Golkar), Iskandar (Fraksi Golkar).
Kemudian, Munawar AR (Fraksi PKB), Musdi Fauzi (Fraksi PKB), Edi Kamal (Fraksi Demokrat), Nora Idah Nita (Fraksi Demokrat), Edi Asaruddin (Fraksi Gerindra-PKS), Ihya Ulumuddin (Fraksi Gerindra-PKS), Ilmiza Sa’aduddin Djamal (Fraksi PPP-PAS Aceh), Tgk Rasyidin atau Walid Nura (Fraksi PPP-PAS Aceh). (*)