Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta pemerintah dapat memberikan perhatian kepada perangkat desa, termasuk tumpang tindihnya aturan teknis tata laksana dana desa yang diterbitkan oleh lintas kementerian terkait.
Haj Uma menilai bahwa terdapat sejumlah masalah yang menjadi perhatian dalam tata laksana pemerintah desa serta pelaksanaan dana desa di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia.
“Penghasilan tetap atau Siltap aparatur desa satu sisi telah diatur nilainya dalam UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Namun implementasinya jauh dari harapan karena selanjutnya diatur dengan Perbub maupun Perwali,” kata Haji Uma, Rabu (5/3/2025).
Terkait hal tersebut dia mengaku sudah menyampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gedung DPD RI, Senin (3/3/2025) .
“Kita juga menyorot aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih dan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan aparatur desa. Mestinya bisa diintegrasi dan disinkronisasi yang berpotensi mempengaruhi proses kerja aparatur desa di lapangan,”jelasnya.
Haji Uma juga berharap sejumlah persoalan ini harus menjadi bahan kajian dan evaluasi pemerintah kedepannya sehingga tata laksana pemerintahan desa serta pelaksanaan dana desa lebih optimal
“Kita juga meminta untuk dilakukan evaluasi gaji aparatur desa yang dirapel pertiga bulan. Bahkan ada daerah yang pembayaran siltap aparatur desanya tertunda hingga 6 bulan. Jadi bagaimana menuntut kinerja optimal aparatur desa jika kesejahteraan mereka terabaikan,” pungkasnya. (*)