Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaAcehDPRA Akan Panggil BKA Terkait Nasib Honorer yang Tidak Lewat P3K

DPRA Akan Panggil BKA Terkait Nasib Honorer yang Tidak Lewat P3K

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana memanggil Badan Kepegawaian Aceh (BKA) untuk membahas kejelasan status tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRA, Mursyidi Mukhtar, yang akrab disapa Ceulangiek, mengatakan pertemuan ini dijadwalkan berlangsung minggu depan. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRA, Komisi 1, dan BKA akan duduk bersama untuk meninjau kembali database tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi P3K penuh waktu.

“Insyaallah minggu depan kita akan mengundang BKA. Kami ingin mendapatkan data dari semua instansi mengenai jumlah tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi P3K,” ujar Mursyidi saat menerima para pendemo di Gedung DPRA, Selasa (14/1/2025).

Hasil diskusi antara DPRA, BKA, dan pihak terkait nantinya akan diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer non-ASN, baik di Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota.

Mursyidi menegaskan bahwa DPRA, khususnya Komisi 1 yang membidangi pemerintahan, sangat peduli terhadap nasib tenaga honorer non-ASN yang telah lama mengabdi.

“Kami prihatin dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan tenaga honorer menggelar aksi damai di depan Gedung DPRA. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pengangkatan sebagai P3K penuh waktu, terutama bagi yang telah lama bekerja namun tidak lulus seleksi tahap pertama.

Para demonstran juga meminta prioritas pengangkatan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya mereka yang telah berusia lanjut dan memiliki masa kerja belasan tahun.

Selain itu, mereka mendesak penyesuaian formasi sesuai kualifikasi pendidikan, penambahan kuota bagi kategori R2 dan R3, serta kepastian hukum terkait pengangkatan mereka sebagai P3K penuh waktu pada 2025. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER