Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, untuk menunda proses penjaringan Kepala BPMA hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada Februari 2025.
Permintaan tersebut didasarkan pada rekomendasi Komisi Pengawas (Komwas) BPMA yang telah melayangkan surat resmi kepada Pj Gubernur Aceh. Surat bertanggal 12 Desember 2024 itu juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
Marzuki menilai proses penjaringan yang dilakukan saat ini terlalu tergesa-gesa dan tidak mendesak, mengingat Kepala BPMA saat ini telah diperpanjang masa jabatannya hingga 25 November 2025 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pendaftaran hanya dibuka selama satu minggu. Ini sangat singkat dibandingkan seleksi sebelumnya yang memberikan waktu tiga minggu. Proses fit and proper test juga terkesan sangat tergesa-gesa, apa yang mau dikejar?” kata Marzuki melalui pesan tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, dari berita-berita tersebar sekarang di media, terlihat kekhawatiran masyarakat terutama bahwa terlihat pengkerdilan BPMA lewat di downgrade nya persyaratan-persyaratan untuk jadi kepala BPMA.
“PP 23 jelas menghendaki (harus) yang berpengalaman real di bidang manajerial Migas, bukan sekedar diutamakan yang punya pengalaman tersebut. Disini lah letak pengkerdilan nya.”
Komwas BPMA, melalui Ketua Muzakir Manaf, dalam suratnya menyampaikan bahwa penundaan penjaringan ini bertujuan menjaga harmoni antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Gubernur definitif yang akan dilantik pada 7 Februari 2025 diharapkan dapat menentukan sendiri perangkat kerjanya, termasuk Kepala BPMA. (*)