Banda Aceh (Waspada Aceh) – Puluhan masyarakat sipil dari berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat, mahasiswa, dan korban perdagangan orang, menggelar aksi damai di depan Masjid Polda Aceh, Rabu (19/12/2024).
Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, titik aksi yang awalnya di depan pintu masuk Polda Aceh digeser ke halaman Masjid Polda Aceh. Di sini, belasan massa yang berhadir membentangkan spanduk dan perangkat kampanye lainnya yang berisi tentang pesan-pesan keadilan dan perlindungan bagi para buruh migran yang bekerja di sektor kapal perikanan asing.
Dalam spanduk tersebut, massa juga menyuarakan pentingnya memutus mata rantai perdagangan orang dan praktik perekrutan ilegal di sektor perikanan. Selain itu, mereka menyoroti minimnya informasi tentang mekanisme kerja yang aman di kapal perikanan asing, yang membuat masyarakat rentan menjadi korban perekrutan ilegal.
Peneliti Kebijakan Sumatera Environmental Initiative, Crisna Akbar, mengatakan aksi ini dilakukan untuk mendesak kepolisian segera menyelesaikan kasus 12 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kapal perikanan asing.
Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polda Aceh pada November 2023 justru dialihkan ke Polres Bekasi Kota dan Polda Jawa Tengah tanpa kejelasan penyelesaian. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan meski para korban telah berulang kali menjalani pemeriksaan.
Mereka menilai, proses hukum kasus ini dinilai lamban dan tidak transparan. Bahkan, dua laporan korban dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa melalui gelar perkara. Langkah ini memicu protes karena dianggap melanggar prosedur hukum.
Karen itu massa mendesak agar digelar gelar perkara luar biasa demi mengungkap kebenaran dan keadilan bagi para korban.
“Karena itu kami datang kesini dan kami ingin dilakukan gelar perkara luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, yang menerima perwakilan aksi dari Sumatera Environmental Initiative (SEI), menyatakan akan menyampaikan masukan kepada atasan. Ia juga berjanji untuk mengawal proses hukum jika prosedurnya sesuai aturan.
“Ini akan saya laporkan kepada pimpinan dan Dirkrimum Polda Aceh. Kalau seandainya sudah sesuai prosedur, kita akan mengawal dan mengikuti prosesnya,” ujarnya. (*)