Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2024.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kamis (12/12/2024), dan dilanjutkan di fasilitas PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bahan bakar alternatif PT SBA.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp4,43 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3,87 miliar. Pemusnahan juga dilakukan serentak di wilayah kerja Bea Cukai Langsa, yang turut disaksikan secara daring.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari akumulasi penindakan sepanjang tahun 2024.
Barang yang dimusnahkan mencakup 3.148.010 batang rokok ilegal, 54 liter minuman beralkohol, 7 bal pakaian bekas, 124 kosmetik, 1.744 bungkus teh, dan 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan ini adalah langkah konkret kami untuk melindungi negara dan masyarakat,” kata Safuadi.
698 Penindakan Sepanjang 2024
Bea Cukai Aceh juga merilis capaian penindakan selama 2024. Sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menghasilkan 698 penindakan dengan nilai barang sekitar Rp31,5 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp53,91 miliar.
Barang-barang ilegal yang digagalkan antara lain 21,8 juta batang rokok ilegal, 548,7 kilogram sabu, 1,1 ton ganja, dan berbagai barang impor ilegal. Salah satu kasus terbesar adalah penindakan terhadap kapal KM Indah Dua dan KM Tinka Azara, yang membawa 15,92 juta batang rokok tanpa manifes.
“Sinergi ini tidak hanya menyelamatkan kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal,” ujar Safuadi.
Bea Cukai Aceh masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam memberantas jaringan penyelundupan. Jalur laut Aceh kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan karena terbuka dan luas, dengan modus operandi menggunakan kapal kayu atau kapal besar yang memindahkan barang ilegal ke kapal kecil untuk diedarkan ke berbagai wilayah.
Safuadi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga merusak pasar lokal. “Barang-barang ilegal ini memiliki dampak negatif yang luas, mulai dari merugikan produsen lokal hingga membahayakan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin,” tegasnya.
Ke depan, Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas penyelundupan dan memastikan kepatuhan hukum di wilayah tersebut. (*)