Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan larangan membawa ponsel atau alat perekam gambar ke bilik suara saat pencoblosan nantinya.
Larangan ini mengacu pada Pasal 20 ayat 1 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa sebelum memilih, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel atau perangkat perekam ke bilik suara.
“Ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses pemilu,” ujar Agusni kepada Waspadaaceh.com.
Agusni juga mengimbau seluruh penyelenggara pemilu agar menjunjung tinggi netralitas dan integritas. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan Pilkada yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Agusni mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 27 November 2024.
“Mari kita bersama-sama menuju TPS untuk menentukan pemimpin yang akan membangun Aceh dalam lima tahun ke depan. Semoga pemilu ini membawa kesejahteraan dan kedamaian bagi seluruh rakyat Aceh,” katanya.
Masyarakat Aceh diharapkan siap berpartisipasi dalam momen penting ini untuk menentukan arah pembangunan dan kemajuan provinsi Aceh. (*)