Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak agar dilakukan penelusuran aliran dana korupsi terkait kasus yang melibatkan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh harus diperluas untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Alfian mengingatkan kasus ini tidak hanya melibatkan lima orang tersangka yang sudah ditahan, termasuk mantan Ketua BRA, Suhendri, tetapi juga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Kami meminta agar proses penelusuran dana hasil korupsi dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan keadilan bagi publik,
sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut dapat diungkap,” ujarnya Selasa (15/10/2024).
MaTA menilai penahanan atas ke lima tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus yang di maksud, kasus tersebut menjadi atensi publik dan langkah penahanan yang telah dilakukan oleh Kejati patut mendapat dukungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Selasa (15/10/2024).
Suhendri ditahan karena dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.
Selain Suhendri, Kejati Aceh juga menahan Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami, dan Hamdan. Mereka kini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
“MaTA konsisten mengawal atas kasus tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju,” tutur Alfian. (*)