Selasa, Desember 31, 2024
spot_img
BerandaPolitikSoal Syech Fadhil Dilapor ke Panwaslih, Jubir 01 Anggap Pelapor Tak Paham...

Soal Syech Fadhil Dilapor ke Panwaslih, Jubir 01 Anggap Pelapor Tak Paham Definisi Kampanye

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim hukum pasangan Muzakir Manaf – Fadhlullah melaporkan calon wakil gubernur Aceh, Syech Fadhil Rahmi, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait tuduhan melanggar aturan kampanye.

Syech Fadhil dilaporkan karena hadir membuka Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.

Tim Mualem – Dek Fadh menganggap Syech Fadhil telah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang terkait larangan kampanye di tempat pendidikan.

Merespon pelaporan itu, Juru Bicara Bustami – Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye, lantaran diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Syech Fadhil sebagai calon gubernur Aceh.

Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren kepada awak media, Sabtu (12/10/2024).

Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, kata Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa, “Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.”

Karena itu, tambah Thamren, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih. Melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.

“Kalau kemudian karena status Cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” tutup Thamrin. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER