Banda Aceh (Waspada Aceh) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melakukan aksi mogok kerja sejak hari ini, Senin 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Mogok kerja ini sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Indonesia terkait kesejahteraan hakim.
Aksi mogok kerja atau cuti bersama ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Hakim PN Banda Aceh. Pasalnya, Hakim PN Banda Aceh banyak yang belum sejahtera, baik dari segi pendapatan, fasilitas maupun dari segi kesehatan.
“Hak sebagai seorang pejabat banyak yang belum terpenuhi, bisa dilihat bahwa mobil dinas saja tahun 2005 masih dipakai sampai saat ini, ini jauh dari standar pejabat,” kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, di Banda Aceh, Senin (7/10/2024).
Keadaan seperti ini lanjut Jamaluddin, sudah berjalan selama 12 tahun terakhir. Karena itu, Hakim PN Banda Aceh melakukan aksi mogok kerja untuk memperjuangkan hak kesejahteraan bagi hakim.
Meski mogok kerja, PN Banda Aceh, kata Jamaluddin, tetap melayani masyarakat pencari keadilan. Walaupun beberapa agenda sidang ditunda, akan tetapi pihaknya tetap memprioritaskan perkara kasus yang penting dan masa penahanan yang telah mepet untuk disidangkan pekan ini.
“Sidang-sidang tertentu tetap dijalankan supaya akses peradilan ini tidak boleh terhenti,” sebutnya.
Menurutnya, fasilitas, pendapatan dan kesehatan sangat penting bagi hakim supaya nyaman dalam bekerja. Hal ini juga untuk menjaga integritas hakim dalam bekerja.
Karena itu dia berharap apa yang sedang diperjuangkan hakim di seluruh Indonesia hari ini dapat segera terwujud, agar kehidupan hakim ke depannya bisa lebih baik. (*)