Tapaktuan (Waspada Aceh) – Ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja di dinas, badan dan sekolah di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, “dirumahkan”. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati No 800/63/2019, tanggal 22 Januari 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hj. Hayatun, SH, Selasa (29/01/2019) di Tapaktuan, mengatakan, pemberhentian honorel berdasalkan masukan beberapa dinas, dan diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin oleh Bupati Aceh Selatan, Azwir, S.Sos.
Selama ini di Pemkab Aceh Selatan, ada sebayak 1066 tenaga honorer yang dibiayai melalui APBK. Dan belum termasuk di sekolah dan rumah sakit.
“Masalah tenaga honorer, kami sudah beberapa kali membicarakan, karena sangat banyak bahkan over keberadaannya di lingkungan Pemkab Aceh Selatan,” jelasnya.
Kepala dinas, badan, sekolah, lanjutnya, yang masih membutuhkan tenaga mereka, dapat memanggil kembali tenaga honorer sesuai dengan penilaian masing-masing. Misalnya dari kedisiplinan, profesional, loyalitas kerja dan kecukupan anggaran. Walaupun mereka sudah dirumahkan.
“Sebetulnya tenaga honorer tidak ada lagi selain K1 dan K2. Namun surat itu diabaikan karena meraka butuh dan dari segi kerjanya dapat diaplikasikan sehari-hari,” terangnya.
Hayatun, mengatakan, tenaga honorer di rumah sakit memiliki kekhususan, karena mereka mempunyai anggaran tersendiri melalui jasa pelayanan. Artinya gaji mereka tidak bersumber dari APBK.
“Jika mareka mengandalkan PNS sangat tidak bisa dan terjadi kemacetan. 200 lebih tenaga mereka itu honerer. Tadi pihak rumah sakit datang kemari terus saya jawab mungkin kita akan bicarakan dengan bupati kembali,” tandasnya.(Faisal)