Langsa (Waspada Aceh) – Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran besar rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2,02 miliar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, (23/9/2024), tim Bea Cukai mengamankan 1,19 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil boks. Setelah melakukan patroli, tim Bea Cukai menemukan kendaraan yang ditinggalkan oleh pengemudinya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga merek rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,83 miliar.
“Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Langsa akan terus menyelidiki kasus ini guna mencegah kerugian negara lebih lanjut akibat peredaran rokok ilegal. (*)