Kamis, September 19, 2024
BerandaBanda AcehQanun Kepemudaan Banda Aceh, Ini Respon Pemuda Gampong 

Qanun Kepemudaan Banda Aceh, Ini Respon Pemuda Gampong 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) telah mengesahkan Qanun atau Perda Kepemudaan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Qanun itu lahir dari semangat membangun Kota Banda Aceh dengan memposisikan pemuda gampong yang terdepan.

Tokoh Pemuda Gampong Peulanggahan, Banda Aceh, Adi Sahputra, menilai lahirnya Qanun Kepemudaan yang diinisiasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh bersama Komisi IV DPRK menjadikan Pemuda Gampong harus lebih aktif secara masif. Adi menilai bahwa dalam implementasinya, Pemuda Gampong harus lebih mandiri lagi kedepannya.

Adi Sahputra yang juga Ketua Bidang Keagamaan Pemuda Gampong Peulanggahan,menilai bahwa dalam Qanun itu menjadikan peran Pemuda Gampong lebih aktif. Artinya, Pemuda Gampong menjadi garda terdepan dalam membangun gampong.

“Arti membangun gampong disini adalah, bagaimana syariat Islam tetap terjaga dengan baik. Kemudian, bagaimana peran pemuda lebih besar lagi dalam tatanan pembangunan daerah Kota Banda Aceh ini,” kata Adi, Jumat (13/9/2024).

Dia menilai peran pemuda tidak hanya dalam menjaga syariat Islam tetap berjalan di gampong-gampong, namun juga peran aktif mengajak pemuda lain bagaimana peduli dengan gampong lebih besar lagi. Kepedulian itu, salah satunya, bagaimana kegiatan di gampong, pemuda selalu menjadi garda terdepan.

“Apalagi, jika itu berjalan dengan baik. Maka, hal negative tidak akan terjadi di gampong. Hal negatif itu seperti peredaran narkoba dan konflik sosial lain seperti tawuran. Ini bisa ditekan, jika peran pemuda semakin besar,” ujarnya.

Dia melihat hal itu semua sudah diatur dengan baik dalam Qanun Kepemudaan tersebut. Untuk itu, dia kembali mengajak khususnya Pemuda Gampong Pelanggahan untuk bersama-sama mengawal implementasi Qanun Kepemudaan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Banda Aceh, Reza Kamilin menuturkan bahwa memang segala hal peran Pemuda Gampong sudah diatur secara teknis di dalam Qanun tersebut.

Untuk itu, dia mengajak bersama Pemuda Gampong agar bersama-sama mengawal implementasi Qanun Kepemudaan itu. “Sampai saat ini, Qanun sudah dalam tahapan sosialisasi setelah selesai eksaminasi kemarin di Gubernur,” jelasnya.(Dsp)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER