Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono, menegaskan, para hakim harus memiliki keberpihakan kepada lingkungan hidup dengan mengeluarkan putusan yang dapat mencegah kerusakan lingkungan.
Hal ini diungkapkan dalam Pelatihan Dasar Hakim Lingkungan Hidup yang diadakan di Ayani Hotel, Banda Aceh, pada 27-29 Agustus 2024.
Pelatihan yang digelar Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini diikuti oleh para hakim dari berbagai Pengadilan Negeri di Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Sebagaimana disebutkan dalam Surat Ar-Rum ayat 41, telah nampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar manusia merasakan akibat dari perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar,” kata Suharjono dalam sambutannya.
Pelatihan ini merupakan angkatan kedua, setelah sebelumnya pada Juni 2023, pelatihan serupa diadakan di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, dengan 24 peserta. Tahun ini, jumlah peserta meningkat signifikan menjadi 29 orang yang berasal dari 21 Pengadilan Negeri di wilayah yurisdiksi 22 kabupaten/kota.
Dr. Lucas Prakoso, dan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, menjadi narasumber utama dalam pelatihan ini. Mereka menyampaikan materi tentang aspek prosedural dan substansial hukum perdata lingkungan hidup serta proses pembuktian dan perumusan pertimbangan hukum dalam perkara lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Badrul Irfan, Founder Yayasan HAkA, menjelaskan tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para hakim tentang berbagai aspek dalam mengadili kasus lingkungan hidup serta memperkuat kompetensi hakim dalam mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, dan ekonomis dalam putusan yang mereka buat.
“Diharapkan para hakim peserta pelatihan ini akan lebih siap dan mampu menghadapi tantangan dalam mengadili kasus-kasus lingkungan hidup, sehingga kualitas putusan semakin meningkat dan adil dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekologis, dan ekonomis,” ujarnya.
Dr. H. Taqwaddin, yang juga menjadi salah satu pengisi materi, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman hakim terhadap isu-isu lingkungan. “Pelatihan ini sangat penting bagi para hakim agar dalam memutuskan perkara lingkungan, mereka memiliki pemahaman dasar yang baik terhadap aspek administrasi, perdata, dan pidana lingkungan,” jelas Taqwaddin.
Pelatihan ini juga melibatkan sejumlah narasumber lain, termasuk Agung Dwi Nurcahya dari Yayasan HAkA, Prof. Dr. Efendi dan Dr. Yanis Rinaldi dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Ir. Subhan dari Fakultas Kehutanan Universitas Syiah Kuala, serta Isna Fatimah dan Fajri Fadhillah dari ICEL, dan Joni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh. (*)