Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdampak di Aceh.
“MK kemarin telah memutuskan beberapa perkara gugatan terkait UU Pilkada. Adapun beberapa di antaranya seperti aturan penetapan batas usia calon kepala daerah, syarat partai ajukan calon kepala daerah hingga syarat ambang batas. Namun di Aceh sendiri ini tidak berlaku,” katanya.
Alasan mengapa putusan MK terhadap ambang batas yang kemarin baru saja diputuskan tidak berdampak, menurut Saiful karena Aceh memiliki kekhususan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, sebagai kekhususan Aceh.
“Putusan MK tidak berdampak kepada Aceh,” sebutnya dalam workshop tentang peliputan Pemilu dan Pilkada di Aceh yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Acrh, Kamis (22/8/2024).
Di Aceh, lanjut Saiful, syarat pencalonan gubernur, bupati, atau wali kota, bagi partai politik tetap harus memiliki 15 persen dari jumlah kursi. Baik itu di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau DPRK atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah di Pemilu 2024.
“Kita mengacu kepada pasal 91 ayat 2, qanun Aceh 2016 pasal 22. Parpol atau partai politik lokal atau gabungan Parpol bisa mengajukan calon minimal 15 persen dari kursi di DPRA atau DPRK atau 15 persen dari akumulasi suara sah pada Pemilu 2024,” tegasnya.
Adapun yang menjadi landasannya tetap berpedoman kepada UUPA, kata Saiful, karena sejak tahun 2016 sampai sekarang tidak pernah mengacu kepada UU Pemilu akan tetapi tetap mengacu pada kekhusan Aceh. Jadi, sejauh pasal di UUPA dan Qanun Aceh belum dilakukan judicial review maka itu masih berlaku.
Di samping itu dia juga menyampaikan tahapan pemilu di Aceh. Pada 24 Agustus akan melakukan pengumuman pendaftaran, sementara tanggal 27 – 29 Agustus masuk ke tahap pendaftaran.
“Saat ini untuk persiapan itu kita sudah mengeluarkan beberapa regulasi terkait,” sebutnya.
Dia juga menyampaikan, sesuai dengan hasil verifikasi tahap dua ada 13 calon perseorangan bupati atau wali kota yang sudah memenuhi syarat yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.
Mereka ini, kata Saiful, tinggal menunggu pendaftaran, yang dijadwalkan secara bersamaan dengan calon yang diusung oleh partai politik (Parpol).
Kata Saiful, pihak KIP sampai saat ini belum menerima informasi kapan mereka akan mendaftar ke KIP Aceh.
“Karena kita belum melakukan pengumuman. Setelah itu baru pasangan calon akan menyampaikan jadwal kapan mereka melakukan pendaftaran,” tutupnya. (*)