Kamis, September 19, 2024
BerandaAcehAceh Susun Strategi Khusus untuk Cegah Perkawinan Anak

Aceh Susun Strategi Khusus untuk Cegah Perkawinan Anak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sedang menyusun Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA).

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perkawinan anak di wilayah Aceh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Meutia Juliana, mengatakan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang melanggar hak-hak dasar mereka.

“Perkawinan pada usia anak tidak hanya berdampak pada akses pendidikan dan kesehatan, tetapi juga berpotensi memperkuat kemiskinan antar generasi,” ujar Meutia dalam acara Launching dan Seminar Hasil Kajian Perkawinan Di Bawah Usia 19 Tahun di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak di Aceh pada 2019 mencapai 6,59 persen, meningkat dari 5,29 persen pada tahun sebelumnya. Menurutnya, meningkatnya kasus ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang lebih kuat dan terkoordinasi.

“Data dari Mahkamah Syar’iyah Aceh menunjukkan kasus dispensasi kawin anak terus meningkat, dengan 582 kasus pada 2023. Angka tertinggi tercatat di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, dan Aceh Utara,” lanjutnya.

Namun, Meutia juga menggarisbawahi angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang ada. “Ibarat fenomena gunung es, masih banyak kasus perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi karena berbagai alasan, termasuk perkawinan yang tidak tercatat oleh negara,” tuturnya.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh telah meluncurkan berbagai langkah, termasuk Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada 2020.

Sebagai tindak lanjutnya, Aceh kini menyusun Strada PPA, yang akan menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan di tingkat daerah.

“Proses penyusunan Strada PPA dimulai dengan Seminar dan Workshop Stranas PPA pada April 2023, sebagai langkah awal untuk menyusun kebijakan pencegahan perkawinan anak di Aceh. Kami juga telah melakukan penelitian mendalam mengenai perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Aceh, yang berlangsung dari Desember 2023 hingga Juni 2024,” jelas Meutia.

Penelitian ini, lanjut Meutia, bertujuan menggali penyebab dan dampak dari perkawinan usia anak di Aceh, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal.

Melalui Strada PPA, Meutia berharap Aceh dapat menurunkan angka perkawinan anak serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak, terutama anak perempuan, di seluruh wilayah Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER