Kamis, September 19, 2024
BerandaPutusan MK, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD

Putusan MK, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (Parpol) boleh mengajukan calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan ini berdasarkan kesepakatan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam sidang itu, hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-undang Pilkada.

Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/8/2024), dalam pertimbanganya MK menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada inkonstitusional.

Di mana isi pasal tersebut “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut berbeda antara calon gubernur dan wakil gubernur. Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

“Putusan ini berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8/2024).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Begitu juga, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Pasalnya, ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

Titi meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka.(*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER