Kamis, September 19, 2024
BerandaAcehKeluarga Pasien di RS Meuraxa Pertanyakan Regulasi Berobat Pakai BPJS

Keluarga Pasien di RS Meuraxa Pertanyakan Regulasi Berobat Pakai BPJS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, Banda Aceh, mempertanyakan regulasi pengobatan menggunakan jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasalnya, pasien bernama Abdul Hanan yang merupakan pensiunan ASN disarankan pihak rumah sakit untuk pulang. Padahal kondisinya belum sembuh. Sebelumnya dia mendapat perawatan selama 10 hari di Intensive Care Unit (ICU) dan tiga hari di ruang rawat inap.

Karena menghormati keputusan pihak rumah sakit, keluarga membawa pasien untuk pulang menggunakan kursi roda. Namun baru saja pasien didorong menggunakan kursi roda sejauh tiga meter, pasien langsung muntah-muntah.

Jika dilihat secara kasatmata, kata Zubir selaku anggota keluarga pasien, kondisi pasien memang belum memungkinkan untuk pulang.

“Tapi agak sedikit dipaksa,” sebut Zubir kepada Waspadaaceh.com, Selasa (6/8/2024).

Setelah itu, terjadi perbincangan antara keluarga pasien dengan petugas kesehatan. Saat itu, petugas mengeluarkan bahasa bahwa biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS terbatas.

Artinya, kata Zubir, kalau memang sudah sekian malam menginap di Rumah Sakit Meuraxa, tidak ditanggung lagi dan no respon.

“Tidak ada tanggung jawab lagi dari BPJS,” sebutnya.

Kemudian, setelah dia berdiskusi lagi, akhirnya pasien diizinkan menginap dan mendapat perawatan medis.

Karenanya dia ingin mempertanyakan apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BPJS itu ada batasnya atau tidak. Jika tidak, dia minta aturan ini dipertegas agar tidak menyasar masyarakat, mengingat ini menyangkut keselamatan orang banyak

“Jadi persoalan nyawa ini menjadi hal yang sangat urgen mendapat perhatian kita. Cuman yang saya khawatirkan, mungkin hal yang sama akan berlaku terhadap pasien lain yang sama sekali tidak paham tentang gimana SOP dan regulasi BPJS,” sebutnya.

Menurutnya ini perlu diklarifikasi supaya masyarakat paham bagaimana sebenarnya SOP BPJS. Apakah ada batasan waktu menginap yang diberikan oleh BPJS terhadap pasien atau tidak.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Banda Aceh, Rifqah, mengatakan tidak ada batasan dalam pengobatan BPJS. Pasien kata Rifkah dirawat sampai sembuh.

“Gak betul, pasien dirawat sampai sembuh,” sebutnya.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Banda Aceh, Irma, saat dihubungi Waspadaaceh.com, belum memberikan jawaban. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER