Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Banda Aceh, Reza Kamilin, melalui Kepala Bidang Layanan Kepemudaan, Teuku Muhammad Hairunis, mengatakan, Qanun Kepemudaan Kota Banda Aceh mencakup tiga program utama, yaitu penyadaran, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda.
Dalam aspek penyadaran, sebagaimana arahan Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, semua pihak harus berupaya melindungi pemuda dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
“Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menggelar seminar dan memberikan masukan terkait penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan narkoba di Kota Banda Aceh,” Teuku Muhammad Hairunis, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, Program Penyadaran Kepemudaan juga meliputi pelatihan bagi kader pemuda anti narkoba, penyuluhan pencegahan dan sosialisasi di sekolah-sekolah, serta deklarasi Gampong dan Banda Aceh Anti Narkoba.
Penyadaran kepemudaan juga berfokus pada penyadaran pemuda terhadap bahaya perilaku seks bebas dan perlindungan dari penyakit HIV/AIDS.
“Beberapa pemuda terjebak dalam pergaulan bebas, yang sangat kontraproduktif dan bertentangan dengan nilai-nilai syari’at islam. Dispora bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk ikut mengkampanyekan adanya perlindungan pemuda dari penyakit HIV/AIDS,” tambahnya.
Selain itu, Dispora juga mengambil langkah-langkah pencegahan radikalisme dan terorisme bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh.
“Kami juga menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, dan Universitas terkait pencegahan tindak kekerasan atau bullying di sekolah dan berbagai institusi pendidikan,” jelas Teuku Muhammad Hairunis.
Dispora Banda Aceh terus menggencarkan berbagai kegiatan penyadaran untuk melindungi dan memberdayakan pemuda, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di Kota Banda Aceh. (Dsp)