Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Banda Aceh, Teuku Muhammad Hairunis, mengungkapkan rancangan qanun kepemudaan yang sedang disusun akan memberikan arah yang jelas dalam pembangunan strategis kepemudaan di Banda Aceh.
“Tujuan rancangan qanun ini adalah untuk lebih fokus pada pemberdayaan dan pengembangan pemuda di Banda Aceh,” ujarnya, Jumat (2/8/2024)
Dia mengatakan rancangan qanun ini unik karena mengatur tugas, fungsi, dan wewenang organisasi pemuda gampong, termasuk bagaimana kedudukan pemuda di dalam struktur gampong.
“Dalam rancangan qanun ini, pemuda gampong dapat mengajukan rencana pembangunan mereka sendiri dan mendapatkan alokasi anggaran khusus melalui APBG dan APBK,” jelas Hairunis.
Sebelumnya, posisi ketua pemuda gampong berada di bawah keuchik, namun kini, melalui qanun, ketua pemuda gampong akan menjadi mitra kerja dari keuchik sehingga dapat berkolaborasi lebih efektif.
Setiap tahun, ketua pemuda gampong akan merencanakan program kepemudaan dan mengajukannya kepada keuchik melalui forum Musrenbang Gampong. Selanjutnya, program tersebut akan dialokasikan ke APBG.
Dispora Banda Aceh juga aktif dalam upaya penyadaran dan perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
“Kami bekerja sama dengan BNN Kota untuk menggelar seminar dan memberikan masukan terkait penyusunan rencana aksi daerah penanggulangan narkoba di Banda Aceh,” tambah Hairunis.
Selain itu, Dispora juga mengadakan pelatihan bagi pemuda kader anti narkoba dan sosialisasi di sekolah-sekolah, serta ikut mendeklarasikan gampong dan Banda Aceh sebagai wilayah anti narkoba.
Dalam upaya penyadaran terkait perilaku seks bebas, Dispora mengakui adanya kasus kehamilan di luar nikah dan pergaulan bebas di kalangan pemuda.
Dispora Banda Aceh juga berupaya melindungi pemuda dari radikalisme dan terorisme melalui kerja sama dengan Kesbangpol Kota Banda Aceh.
“Kami gencar mengadakan kegiatan penyadaran untuk mencegah tindak kriminal oleh pemuda dan melindungi mereka dari pengaruh buruk,” tutup Hairunis.
Rancangan qanun kepemudaan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pemuda di Banda Aceh, meningkatkan kolaborasi dan efektivitas program-program kepemudaan di tingkat gampong. (Dsp)