Jumat, September 20, 2024
BerandaAcehPemuda Gampong Apresiasi Pemko Banda Aceh Punya Qanun Kepemudaan

Pemuda Gampong Apresiasi Pemko Banda Aceh Punya Qanun Kepemudaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemuda Gampong Banda Aceh, Sudarliadi menyambut positif akan lahirnya Qanun Kepemudaan yang dilahirkan Pemko Banda Aceh. Qanun itu menurutnya, sangat penting karena akan menjadi dasar dan landasan bagi pemuda gampong untuk ikut membangun Kota Banda Aceh.

Ia menilai qanun tersebut merupakan langkah penting Pemko Banda Aceh dalam mendukung dan memberdayakan pemuda.

“Ini adalah bentuk perhatian yang perlu diapresiasi karena mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kota serta peran, tanggung jawab, dan hak pemuda,” kata Sudarliadi kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (27/7/2024).

Qanun tersebut juga mencakup perencanaan pembangunan kepemudaan yang dimulai dengan penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kepeloporan, dan kewirausahaan.

“Ini penting untuk mendorong pemuda menjadi lebih aktif dan berdaya,” tambah Sudarliadi, yang juga sebagai Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Aceh.

Sudarliadi menambahkan, qanun tersebut mencakup prasarana dan sarana seperti gedung, pusat pemberdayaan pemuda, dan koperasi pemuda.

“Ini akan membantu organisasi kepemudaan mengembangkan diri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap organisasi kepemudaan agar tidak muncul hanya karena kepentingan sesaat.

“Pencatatan dan pelaporan setiap organisasi perlu dilakukan agar pemerintah kota dapat melihat mana organisasi yang aktif dan mana yang hanya sekedar nama,” ujarnya.

Data dan informasi terkait organisasi kepemudaan, menurut Sudarliadi, sangat penting bagi pemerintah kota Banda Aceh.

“Dengan data yang akurat, pemerintah tidak akan salah dalam memilih organisasi untuk berkolaborasi dalam program-programnya,” jelasnya.

Sudarliadi juga mengusulkan agar DPR Kota Banda Aceh dan pemerintah kota dapat melibatkan seluruh organisasi kepemudaan dalam proses penyusunan rancangan qanun tersebut.

Ia menekankan pentingnya partisipasi KNPI Banda Aceh sebagai tim penyusun agar qanun tersebut lebih representatif.

Sudarliadi menegaskan agar DPRK Banda Aceh tidak hanya mengejar kuantitas qanun yang diproduksi setiap tahun, tetapi juga memastikan qanun tersebut bermanfaat bagi warga. “Qanun harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekedar banyaknya qanun yang dihasilkan,” tutupnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Banda Aceh, Reza Kamilin menyatakan bahwa Qanun tersebut sudah selesai dan saat ini masih dalam tahap eksaminasi oleh Gubernur Aceh. Namun, Reza menyakini eksaminasi itu tidak akan lama lagi sudah selesai dan akan disosialisasikan ke masyarakat khususnya pemuda agar dapat diimplementasikan.(Dsp)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER