Banda Aceh (Waspadaaceh) -Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd mendorong Pemko segera melahirkan peraturan wali kota yang menjadi turunan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 01 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Perwal ini suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap barkotika dan prekursor narkotika yang sistematis, efisien, efektif, dan terstruktur berbasis kearifan lokal,” kata Musriadi, Minggu (28/04/2024).
Musriadi menjelaskan, dalam Pasal 6 qanun tersebut nenjelaskan, Pemerintah Kota dalam melaksanakan fasilitasi berkewajiban: P4GNPN memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
“Memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi medis dan melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap risiko bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,” ujarnya.
Pada pasal lain juga disebutkan peran media sangat signifikan dalam pencegahan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan cara mengimbau media massa di kota untuk, di antaranya, memuat berita atau sejenisnya yang menginformasikan mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan melaksanakan atau berperan aktif dalam kampanye mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Di dalam qanun tersebut mengenai mekanisme kegiatan tes urine yaitu BNNK Banda Aceh melaksanakan kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kota. Tes urine dilakukan kepada pimpinan dan anggota DPRK, pimpinan, ASN dan non-ASN pada perangkat kota, pimpinan dan pegawai atau karyawan BUMD, pimpinan dan karyawan pada perusahaan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan di wilayah kota, pimpinan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan di kota dan pimpinan dan pengurus kemasyarakatan di Kota
Banda Aceh. Pemerintah kota
melaksanakan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemerintah kota wajib mempersyaratkan pelaksanaan tes urine sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan pengangkatan dan seleksi calon pejabat publik atau pimpinan BUMD, pengangkatan dan/atau seleksi calon pejabat pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah kota, calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
dan seleksi dan penetapan tenaga kontrak atau pegawai sejenisnya di lingkungan pemerintah kota dan BUMD.
Begitu juga dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pemerintah kota membentuk tim terpadu yang terdiri atas tim terpadu kota, tim terpadu kecamatan; dan tim terpadu gampong. Tim ini ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengapresiasi sekaligus menyatakan perlunya dukungan semua elemen terhadap inovasi yang dilakukan Polresta Banda Aceh yang sudah membentuk 21 gampong (desa) bebas narkoba di Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya.
Ke+21 gampong tersebut telah diluncurkan sebagai gampong bebas narkoba dengan waktu yang berbeda selama tiga bulan terakhir.
“Upaya pembentukan gampong bebas narkoba tersebut sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepolisian dalam meminimalisasi penyalahgunaan narkotika, ini perlu kita dukungan bersama sama,” tuturnya.(*)