bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258 bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258
Minggu, September 29, 2024
BerandaAcehPemkot Banda Aceh Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Pemkot Banda Aceh Imbau Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengimbau warga untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan, anak jalanan, atau pengemis di persimpangan lampu merah.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meredam maraknya pengemis di Kota Banda Aceh.

“Saya minta warga Banda Aceh tidak memberikan uang pada pengemis,” ujarnya setelah penertiban belasan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Simpang Lima, Sabtu (22/6/2023).

Bachtiar menekankan bahwa penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, terutama gelandangan dan pengemis ini sesuai amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumatera Utara, Bachtiar menegaskan bahwa Kota Banda Aceh sebagai tuan rumah harus bebas dari pengemis demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan bersih. “Kota Banda Aceh harus bebas dari pengemis, sesuai himbauan gubernur dan wali kota,” tegasnya.

Keberadaan pengemis di lampu merah dan pinggir jalan dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga membahayakan keselamatan mereka karena berisiko menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Bachtiar menambahkan bahwa mereka yang sering terlihat di persimpangan jalan, termasuk pengemis, anak jalanan, gelandangan, hingga badut pengamen, sering ditertibkan oleh petugas. Setelah didata, mereka akan direhabilitasi oleh Dinas Sosial dan diberikan pembinaan agar tidak kembali ke jalan. Namun, banyak dari mereka memilih kembali mengemis.

Ia juga menyoroti adanya indikasi pengorganisasian pengemis oleh oknum tertentu serta eksploitasi anak dalam aktivitas ini, yang akan ditindak tegas.

“Bagi mereka yang berasal dari luar daerah, akan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal. Jika mereka kembali berbuat, mereka terancam hukuman enam bulan penjara,” kata Bachtiar. (kmf)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER

bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258