Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap aktivitas illegal logging yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Praktik pembalakan liar ini diduga telah merambah hingga ke hutan desa, yang seharusnya dilindungi.
“APH, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Deputi Walhi Aceh, Muhammad Nasir, Senin (10/6/2024).
Nasir menambahkan, aktivitas illegal logging di Babahrot semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan. Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan di tepi jalan raya, seakan-akan aktivitas ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.
Padahal, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut data acehdata.digdata.id , angka kehilangan tutupan hutan di Abdya tertinggi terjadi di Kecamatan Babahrot, mencapai 34,07 persen. Dari 2015-2022, total kehilangan tutupan hutan di Babahrot mencapai 2.085 hektar dari total luas Abdya 73.103 hektar, menunjukkan kerusakan hutan yang parah dan mengancam krisis ekologi.
Nasir menambahkan, illegal logging tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga negara. Pelaku dipastikan tidak membayar pajak, merusak pebisnis kayu resmi, dan meningkatkan risiko bencana hidrologi dan krisis iklim.
“APH harus segera turun tangan. Jika dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” tutup Nasir. (*)