Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/5/2024).
“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai penyerahan tahap II itu berlangsung.
Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan RS Rujukan Regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.
Sementara, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, menyebutkan bahwa para tersangka telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan kelima tersangka dalam keadaan sehat.
Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Banda Aceh, Kajhu. (Kia/Cut Nauval)