Banda Aceh (Waspada Aceh) – The Aceh Institute mencatat tingkat kepatuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Banda Aceh mencapai 45,3 persen.
Hal itu disampaikan Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob didampingi Project Administrator Aceh Institute Heru Syah Putra, dalam media briefing, di salah satu kafe, Banda Aceh, Sabtu (27/4/2024).
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan survei, pada tahun 2019, menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap larangan merokok di Banda Aceh hanya 21,1 persen. Sementara di tahun 2023, tingkat kepatuhannya meningkat signifikan yaitu mencapai 45,3 persen.
Meski terjadi peningkatan, anka ini masih jauh dari standar daerah yang tingkat kepatuhannya baik yaitu mencapai 80-90 persen.
Padahal The Aceh Institute gencar melakukan sosialisasi salah satunya berupa penempelan stiker tentang penerapan KTR di lingkungan kesehatan, pendidikan, tempat usaha atau hotel, masjid dan tempat-tempat lain.
Pihaknya sudah mencetak 10 ribu lebih lembar stiker KTR. Namun dia menyadari bahwa tingkat kepatuhan masih kurang terutama di pasar-pasar.
Rendahnya tingkat kepatuhan penerapan KTR di Banda Aceh kata Muazzinah, dipengaruhi oleh tiga faktor. Faktor pertama, tidak ada sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar Qanun Kota Banda Aceh No 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tidak adanya sanksi yang dijalankan dari isi qanun itu,” kata Muazzinah.
Kedua, lanjut Muazzinah, kurangnya tingkat pemahaman perokok, sehingga, abai terhadap tempat-tempat yang sudah menerapkan KTR.
Ketiga, banyaknya iklan perusahaan rokok di sekitar Banda Aceh juga menjadi faktor tingkat kepatuhan berkurang. Karena itu, dia berharap pemerintah harus melaksanakan KTR itu sesuai dengan isi qanun. (*)