Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menjalain pelatihan vokasi atau pelatihanan.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan ketika resiko kecelakaan kerja atau kematian melanda peserta atau pekerja yang sedang mengikuti pelatihan.
Seperti halnya pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang dilakukan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh.
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh mendaftarkan 336 orang peserta pelatihannya dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK selama kurun waktu 3 Bulan mulai dari Februari sampai dengan April 2024.
Kepala BPVP Banda Aceh Rahmat Faisal menyerahkan langsung Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 16 Februari 2024 saat acara Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Non Boarding Batch I dan Pelatihan Teknisi Fashion Designer Tahun 2024 .
BPVP Banda Aceh Batch I tahun ini menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan seperti menjahit, service motor, kelistrikan, AC dan sebagainya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah mengatakan bahwa perlindungan saat pelatihan sering terlewatkan padahal resiko kecelakaan kerja dapat juga menimpa para calon pekerja.
“Perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan saat mengikuti pelatihan sering terlupakan, padahal sama pentingnya, karena resiko kecelakaan kerja dapat menimpa para calon pekerja ini”, Kata tuturnya.
“Jika terdaftar dikita, BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan bagi peserta pelatihan mulai dari perjalanan pergi dan pulang menuju tempat pelatihan, maupun saat sedang menjalani pelatihan, ” tambah Syarifah.
BPJAMSOSTEK Banda Aceh melakukan sosialisasi disela-sela Acara Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi Non Boarding Batch I dan Pelatihan Teknisi Fashion Designer Tahun 2024 tersebut.
Cut Nurmuthaharah (31) salah satu peserta wanita BPVP Banda Aceh yang mengikuti pelatihan teknisi AC Residential kini mengetahui haknya yaitu berupa jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)