Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPolresta Banda Aceh Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Suami Istri Paksa 2 Anaknya...

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Suami Istri Paksa 2 Anaknya Mengemis

Banda Aceh (Waspada Aceh) –  Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami
MN, 38 dan A, 42) warga Lhoknga, Aceh Besar, kasus eksploitasi terhadap dua anak perempuan mereka.

Kedua oramgtua tersebut  memaksa kedua anak mereka, S (4 tahun) dan J (2 tahun), untuk menjadi pengemis di wilayah Kota Banda Aceh.

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, menyatakan, menurut hasil penyidikan, eksploitasi ini telah berlangsung selama satu tahun. Selain faktor ekonomi, kedua orang tua juga diketahui pecandu narkoba.

“Biasanya  kedua anak tersebut mengemis di persimpangan lampu merah Simpang tiga, Kecamatan Baiturrahman. Anak-anak ini dipaksa mengemis dan jika menolak, mereka akan dipukul,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Setelah mendapat laporan warga,
Penyidik PPa Satreskrim Polresta Banda Aceh   segera menangkap MN, dan A di salah satu warkop pada Senin (21/2/2024) dengan barang bukti berupa kotak kardus yang berisi permohonan bantuan dan uang tunai sejumlah Rp32 ribu.

Kedua tersangka  dijerat dengan pasal eksploitasi anak sesuai dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Pada konferensi pers ini juga  dihadiri oleh Ketua MPU, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan DP3A. Mereka   menegaskan  tindakan eksploitasi anak tidak dapat dibenarkan dan mengimbau masyarakat untuk melindungi hak-hak anak.

Kedua anak korban saat ini didampingi oleh dinas sosial dan akan mendapat pendampingan lebih lanjut dari DP3A.

Kepala Bidang Pha. Amrina Habibi dari DP3A menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. DP3A juga akan memastikan pemulihan psikologis dan pemenuhan hak-hak lainnya bagi anak-anak yang menjadi korban. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER