Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehCuri Sepeda Motor Majikan, 2 Pelaku Ditangkap

Curi Sepeda Motor Majikan, 2 Pelaku Ditangkap

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua warga Kabupaten Aceh Timur, ZA, 17, dan MA, 23, ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin pagi (26/2/2024).

Keduanya ditangkap karena mencuri Sepeda motor milik majikan. Dimana, kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani, 34, warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kenderaan bermotor diketahui korban pada Senin pagi (26/2/2024), dan ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan pencurian sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana startegi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada saat korban sedang istirahat. Hal ini diketahui oleh korban saat terbangun dan melihat sepeda motor yang diparkirkan di rumahnya telah hilang. Sekira pukul 09.00 WIB korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam.

Berdasarkan laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban.

Adam Maulana mengutarakan, penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah ZA, yang mana ia tersebut merupakan pekerja dari korban dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan di rumah korban.

“Saat dilakukan penangkapan, ZA pura-pura tidur,” sambungnya.

Dari interogasi ZA, ia mengakui cara mencuri sepeda motor milik korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi di bawah pintu, seolah-olah ada orang yang masuk rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban, akan tetapi ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan.

“Ini modus yang dipakai oleh ZA,” tambah Adam.

Setelah mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, ia menuju ke arah Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu dengan MA yang sudah menunggu kedatangan ZA beserta barang hasil kejahatannya. Lalu ZA diantar kembali oleh MA ke rumah korban dan selanjutnya berpura-pura tidur.

Setelah itu, ZA ditangkap dan dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh sekira pukul 12.00 WIB. MA ditangkap beserta sepeda motor merk Yamaha Type Vixion BL 4135 LBD, lalu dibawa ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Mereka merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke kampung halamannya di Aceh Timur,” jelas mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh ini. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER