Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satreskrim Polresta Banda Aceh, menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam pembacokan dan penganiayaan berat di salah satu warung kopi Lamgugob, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan dari keenam tersangka tersebut tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara tiga tersangka lainnya, berinisial, DAL, MAD, asal Aceh Besar dan F asal Banda Aceh.
Awalnya, kata Kasat, Polsek Syiah Kuala mengamankan tiga orang berboncengan di depan Warkop Benk Kopi, Lamnyong, dengan membawa senjata tajam berupa gergaji kayu. Setelah dimintai keterangan, ketiga orang tersebut hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok yang disebut Gerimis.
Di waktu bersamaan, anggota piket penjagaan Polda Aceh melihat ada keributan di TKP yang sama. Kemudian, mengamankan empat orang yang merupakan anggota kelompok Gerimis. Setelah diselidiki, ternyata mereka juga ingin melakukan penyerangan terhadap tiga orang di atas.
Kedua kelompok ini, ingin melakukan tawuran di sekitar Lamnyong akibat permasalahan futsal satu bulan ke belakang. Namun, setibanya di lokasi, tim Gerimis melihat sekelompok pemuda yang mereka kira adalah kelompok lawan dan melakukan penyerangan.
“Ternyata korban bukan sasaran dari tim Gerimis, tetapi karena korban berada di lokasi mereka tetap melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Setelah itu mereka meninggalkan lokasi,” jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024)
Akibat dari serangan tersebut, dua orang menjadi korban yaitu atas nama Zulmi, 29, warga Lamduro, Aceh Besar dan Fahkrus Walidan, 23, Mahasiswa UIN Ar-Raniry asal Simeulue.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran kepada anggota kelompok yang terlibat dalam kejadian di TKP dan berhasil mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan keseluruhan 21 orang, maka ditetapkan enam orang tersangka tindak pidana penganiayaan berat.
Ada pun, pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Dari 21 tersebut yang ditahan 6 orang, sisanya sampai saat ini diberlakukan wajib lapor seminggu tiga kali,” tutupnya. (*)