Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, Kamis (14/12/2023).
Mirza dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017.
Kajari Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan, eksekusi ini dilakukan setelah kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4927
K/Pid.Sus/2023 hari Senin tanggal 23 Okt 2023 yang memperbaiki pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA
tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023 dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana yaitu pidana penjara selama empat tahun,” jelasnya.
Selain pidana badan, mirza juga dihukum membayar denda Rp200.000.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Di samping itu juga, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.
Saat ini kata Irwansyah, jaksa eksekutor bersama tim tindak pidana khusus dan juga tim intelijen Kejari Banda Aceh telah membawa terpidana ke Rutan Lelas IIB Banda Aceh untuk di eksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.
Irwansyah menyebutkan, bahwa sebelumnya pada tingkat pengadilan Banda Aceh terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana dua tahun penjara. Pidana tersebut jauh di bawah tuntutan JPU.
Karena itu, JPU melakukan upaya hukum kasasi, sehingga Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama empat tahun.
Dia juga menjelaskan, terpidana sebelumnya berada di luar rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Zaini Bin Yusuf.
Esekusi pada hari ini, tambah Irwansyah, hanya dilaksanankan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja. Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf, putusannya belum diterima oleh penuntut umum.
“Dimana terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Banda Aceh terhadap terdakwa M Zaini Yusuf dalam kasus korupsi AWSC. Dalam putusan tersebut, M Zaini divonis selama dua tahun penjara. (*)