Banda Aceh (Waspada Aceh) – Plt Direktur RSUD Meuraxa, Banda Aceh, dr Riza Mulyadi, SpAn menegaskan sudah menjalankan sesuai aturan berlaku terkait aksi “cuci gudang” (pemberhentian karyawan) di rumah sakit milik Pemko Banda Aceh itu.
Menurutnya pemutusan hubungan kerja pegawai honorer di rumah sakit itu dinilainya sudah berdasarkan evaluasi.
Dia menilai dalam proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat,” kata dr Riza, Rabu (6/12/2023).
Riza juga menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus yang berkompeten guna memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara ketat. Berdasarkan hasil seleksi itulah, dia selaku direktur rumah sakit mengeluarkan surat keputusan bagi 88 pegawai yang tidak lolos seleksi sehingga kontrak kerja tidak dapat diperpanjang.
“Hasil evaluasi pegawai non PNS ini sudah jelas dasarnya merujuk ke Pemendagri nomor 79 tahun 2018 tenntang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia juga meluruskan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang perjanjian kontrak kerjanya tidak mencapai 140 orang sebagaimana yang beredar di media massa.
“Angka yang benar adalah 88 orang yang tidak lulus dari total 539 pegawai non PNS yang mengikuti seleksi.” ujarnya.
Pegawai tersebut bertugas di bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi. “Mereka sudah melewati berbagai macam tes yang dilakukan, dan itu hasilnya sesuai dengan tes yang mereka ikuti, murni tanpa ada rekayasa,” ujar Riza.
Menurutnya lagi, evaluasi rutin tahunan itu dasar hukumnya jelas. Pihaknya juga mempunyai peraturan wali kota tentang tata kelola rumah sakit.
“Di situ sudah dicantumkan semua tentang bagaimana pengelolaan pegawai di lingkungan RSUD Meuraxa, termasuk manajemen berhak untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai non PNS apabila kinerjanya tidak maksimal dan juga bermasalah.” tuturnya.
Dia mengungkap sebenarnya tiap tahun, pihaknya melakukan evaluasi untuk melihat kinerja pegawai non PNS, apakah mereka layak atau tidak untuk diperpanjang kontrak kerjanya.
“Tidak ada kepentingan apapun selain bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalitas para pegawai demi pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegas Riza. (*)