Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan kembali mempelajari berkas perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi di Dinas Pendidikan Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, berkas itu kembali diserahkan oleh Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Polda Aceh pada, Selasa (28/11/2023). Sesuai dengan KUHAP, maka Kejati Aceh akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi atau tidak.
“Ketentuan KUHAP menyebutkan kita memiliki waktu slama 14 hari,” sebutnya di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023).
Apabila dalam 14 hari perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilanjutkan ke tahap P21. Namun apabila belum memenuhi, maka Kejati Aceh akan mengembalikan berkas perkara ini ke Polda Aceh supaya dilengkapi.
Sampai saat ini, kata Ali, antara penyidik dan penuntut umum, sebenarnya sudah terjalin komunikasi dan Kejati sudah memberikan masukan kepada penyidik. Dia berharap, masukan itu dapat dipahami oleh penyidik.
“Mudah-mudahan petunjuk yang diberikan Kejaksaan itu bisa dipahami oleh penyidik dan bisa dilengkapi apa-apa menjadi kekurangan dari berkas tersebut,” tutupnya.
Sebagaimana yang diketahui, penyidik Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi di Dinas Pendidikan Aceh. Ketiga tersangka tersebut yakni RA, Zu, dan Mu. (*)