Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehYBHA Peutuah Mandiri Bekali Aparatur Gampong Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

YBHA Peutuah Mandiri Bekali Aparatur Gampong Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menggelar pelatihan bagi aparatur gampong dan stakeholder terkait tentang pencegahan dan penanganan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis komunitas.

Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 31 Oktober hingga 1 November 2023, di Aula Kantor Camat Kuta Baro, Aceh Besar.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (Kasi PMG) Kecamatan Kuta Baro, Dedy Saputra, yang membuka pelatihan ini mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran aparatur gampong dan masyarakat dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.

“Anak dan perempuan sering dianggap lemah dan kurang perhatian, bahkan seringkali menghadapi tantangan dalam meraih pemenuhan haknya. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama membangun lingkungan gampong yang ramah dan siaga penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Dedy, Rabu (1/11/2023).

Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudi Bastian, menambahkan, program ini didukung oleh Non Violent Peace Force melalui kedutaan Belanda dengan nama SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh).

“Tujuan kami adalah untuk meningkatkan perlindungan dari eksploitasi kekerasan seksual yang kerap terjadi kepada kelompok perempuan dan anak di tingkat masyarakat. Kami juga berharap adanya komitmen aparatur gampong dalam penyusunan qanun gampong di tingkat komunitas,” kata Rudi.

Salah satu materi yang disampaikan dalam pelatihan ini adalah tentang kewajiban pemerintah gampong dalam mewujudkan lingkungan gampong yang ramah dan siaga penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini diatur dalam pasal 51 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.

Dalam qanun tersebut, pemerintah gampong wajib membuat peraturan tingkat gampong tentang mekanisme penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sosialisasi peraturan terkait pemberdayaan dan perlindungan hak perempuan serta perlindungan anak.

Kemudian penguatan kesadaran masyarakat untuk peduli persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengalokasikan anggaran untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta membangun sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis masyarakat.

Peserta pelatihan ini berjumlah 25 orang yang berasal dari unsur aparatur gampong, tuha peut, dan tokoh perempuan dari Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang.

Turut menjadi narasumber dalam pelatihan ini Presidium Balai syura Ureung Inong Aceh Dr. Rasyidah yang memberikan pengantar tentang hak dan perlindungan perempuan dan anak, serta Ketua MAA Aceh Besar Asnawi Zainun yang menjelaskan tentang kedudukan dan fungsi qanun gampong melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan mekanisme adat.

Rasyidah juga menjelaskan hasil temuan bahwa tingginya angka kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, baik secara verbal dan nom verbal. Selain itu ia juga menjelaskan tentang kebijakan responsif gender dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi semua penerima manfaat pembangunan, termasuk kelompok rentan lainnya. Desain dan pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan responsivitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi semua penerima manfaat,” tuturnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya Ketua MAA Aceh Besar menjelaskan beberapa nilai adat yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebijakan gampong yang berkeadilan bagi perempuan dan anak. Nilai adat tersebut meliputi: menghormati marwah pemimpin gampong sebagai orang tua, mewujudkan fungsi meunasah dan rumah adat sebagai zona aman, mengembalikan fungsi meunasah sebagai ruang belajar bersama, menjadikan gampong sebagai ruang belajar usia dini, memenuhi hak belajar untuk anak.

Kemudian ia juga menambahkan pentingnya pemperkuat adat masa mumee dan tradisi peurateb aneuk, mengajarkan ketrampilan kepada anak, mengembalikan filosofi perempuan sebagai peurumoh (system kekerabatan Aceh), mengakui kedudukan hareuta sihareukat (hak perdata perempuan) dan pengkaderan teungku inong dan tokoh perempuan.

Oleh karena itu, YBHA Peutuah Mandiri menyadari bahwa pelatihan ini sangat diperlukan guna mendorong dan membekali Aparatur Gampong dalam membuat kebijakan-kebijakan serta melahirkan Reusam atau Qanun Gampong nantinya yang dapat mendukung terhadap penanganan dan pencegahan kekerasan bagi perempuan dan anak di tengah tingginya angka kekerasan terhadap Peerempuan yang anak yang telah terjadi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER