Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehSatgas Kawasan Tanpa Rokok Aceh Segera Dibentuk, Aceh Institute: Tingkat Kepatuhan Masih...

Satgas Kawasan Tanpa Rokok Aceh Segera Dibentuk, Aceh Institute: Tingkat Kepatuhan Masih Belum Optimal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Provinsi Aceh sedang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengawasi, membina, dan mensosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini diungkapkan Frizal, Kasubbag Penetapan Biro Hukum Setda Aceh, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Mako Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Senin (23/10/2023).

“Insya Allah SK akan segera disahkan dan ditandatangani gubernur dalam waktu dekat,” kata Frizal.

Frizal menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini sedang dalam tahap pembahasan awal, termasuk tim yang akan masuk dalam surat keputusan (SK) gubernur. Tim ini terdiri dari berbagai tokoh dan pihak terkait.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh mengatakan mekanisme penindakan pelanggaran KTR akan dimulai dari sosialisasi, kemudian sanksi administrasi berupa denda. Jika tidak mempan, baru dilakukan penindakan represif berupa sanksi pidana.

Adapun lokasi KTR antara lain seperti tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.

Meskipun sudah berjalan tiga tahun, kenyataannya implementasi di lapangan belum dijalankan secara disiplin atau konsisten. Aceh Institute (AI) terlibat aktif dalam dalam mendorong pemerintah daerah dalam pengimplementasian qanun tersebut.

Peneliti Aceh Institute, Cut Famelia, mengatakan bahwa hasil survei tingkat kepatuhan KTR tahun 2022 dilakukan dengan 250 sampel lokasi KTR yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

“Dilihat memang tingkat kepatuhan belum optimal. Masih seperti diambang batas. Khususnya indikator kepatuhan. Dari sejumlah indikator kepatuhan sebagai parameter. Pelanggaran terbesar ada di ketidaktersediaan stiker KTR. Sementara salah satu sosialisasi KTR ya stiker yang menjelaskan kalau di sana tidak boleh merokok,” kata Cut.

Cut menambahkan, stiker KTR masih sangat terbatas. Tahapan sosialisasi masih sangat kurang. Ternyata waktu dua tahun tidak cukup dengan dinamika di lapangan. Mengawasi, monitoring dan juga sosialisasi.

“Walaupun sosialisasi sudah dilakukan ternyata masih banyak yang belum tahu maka harus lebih masif lagi,” ucapnya.

Cut juga mengatakan bahwa pihaknya telah meluncurkan aplikasi KTR Banda Aceh, yang dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran KTR secara langsung. Setiap bulan, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) KTR dan memberikan hasilnya kepada pemerintah daerah.

“Sejauh ini kami menerima sebanyak 210 laporan melalui aplikasi KTR Banda Aceh,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER