Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPembunuh Imam Masykur Disidang Senin Depan

Pembunuh Imam Masykur Disidang Senin Depan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tiga oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur akan disidang pada Senin, (30/10/2023).

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Manik mantan anggota Paspampres, Praka HS mantan anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J mantan anggota Kodam Iskandar Muda.

Sidang akan berlangsung di Dilmil II-08 Jakarta, Jl. Raya Penggilingan 7 Cakung Jakarta Timur (Samping Fly Over Pondok Kopi), sekira pukul 09.00 WIB dengan agenda dakwaan.

Sidang ini dilakukan setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Imam Masykur dilakukan oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dikutip dari beberapa sumber, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan. Selanjutnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.

Bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara dan penetepan Majelis Hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Imam Masykur hingga penetapan jadwal sidang.

Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi yaitu Primer 340 KUHP Jo 55 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Kemudian subsidair pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan. Lalu Pasal 351 KUHP tentang Penganiyayaan dan pasal 328 tentang penculikan.

Diberitakan sebelumnya, Imam Masykur merupakan warga Bireuen, Aceh, yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum Pasprampres dan dua oknum TNI lainnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER