Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh sedang melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 23 kabupaten/kota dan Provinsi Aceh pada triwulan ketiga tahun ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan penilaian ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ombudsman melakukan penilaian dengan menggunakan instrumen yang telah disusun oleh Ombudsman RI.
“Kami juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, baik pemberi layanan maupun penerima layanan, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kondisi pelayanan publik di daerah,” kata Dian Rubianty, Kamis, (12/10/2023).
Dian mengatakan bahwa hasil penilaian akan diumumkan pada pertengahan November mendatang. Hasil tersebut akan mencakup nilai kepatuhan dan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan,” tuturnya.
Selain melakukan penilaian, Ombudsman Aceh juga tetap menerima dan menindaklanjuti laporan atau konsultasi dari masyarakat terkait dengan masalah pelayanan publik.
Dian mengatakan bahwa pada triwulan ini, ada sekitar 50 laporan yang masuk ke Ombudsman Aceh, sebagian besar berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut dalam proses pelayanan.
Pihaknya akan menyelesaikan laporan-laporan tersebut sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang ada.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tuturnya.(*)