Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehAnggota DPRK T. Arief Khalifah Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Banda Aceh...

Anggota DPRK T. Arief Khalifah Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan optimis terhadap pengentasan utang Pemerintah Kota Banda Aceh.

Arief berargumen bahwa penunjukan Amiruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda merupakan langkah tepat bagi Banda Aceh untuk menuntaskan utang. Baik kepada pihak ketiga maupun dalam bentuk lainnya.

Menurutnya, sebelum dilantik menjadi Pj Wali Kota, Amiruddin selaku Sekda juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).

“Dalam berbagai kesempatan, TAPK dan DPRK bersama-sama merumuskan strategi yang disepakati,” ungkapnya di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (7/8/2023)

“Oleh sebab itu, ketika beliau menjabat pj wali kota, saya pikir strategi-strategi yang telah dirumuskan tinggal mudah diimplementasikan. Ini membuat saya optimis penyelesaian terhadap langkah-langkah mengurangi utang secara signifikan di tahun 2024 akan terlaksana,” tutur Arief.

Dia juga menyampaikan di bawah kepemimpinan Amiruddin, pemko sudah di jalan yang tepat untuk mengentaskan utang. Dan agar tidak kembali menimbulkan utang di 2024, dirinya menyepakati rasionalisasi kegiatan-kegiatan non prioritas.

“Menurut saya sudah on the track terkait pelaksanaan rencana pengentasan hutang. Agar tidak kembali menimbulkan utang yang besar di tahun depan, saya sepakat rasionalisasi kegiatan non prioritas pada 2023 ini harus kembali dilakukan, namun tidak dengan memakai logika prioritas pemerintah kota saja.” jelasnya.

“Jadi hal ini juga harus dibahas bersama karena kegiatan yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat juga harus terfasilitasi walaupun tidak maksimal,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, dia meminta kepada Pemko untuk fokus dan tegas terhadap upaya upaya dalam meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti memaksimalkan sewa aset yang dulu seakan terabaikan, menggarap potensi parkir yang sangat besar, serta penggunaan tapping box di setiap tempat usaha menengah ke atas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

“Nah ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan utang sewa aset yang selama ini terkesan di abaikan,” ujarnya.

Begitu juga dengan sektor retribusi seperti parkir di mana potensi pendapatannya sangat besar. “Kalau digarap maksimal PAD bisa bertambah secara signifikan. Bahkan DPRK sudah menyelesaikan Qanun Parkir Non Tunai sebagai aturan pendukung, tapi sampai saat ini belum dimanfaatkan maksimal oleh pemko,” sebut Wakil Ketua Komisi III ini.

Kemudian ia juga mendorong Amiruddin, agar dapat tegas dalam pemenuhan target-target pendapatan terutama kepada pengusaha menengah ke atas, “Jangan hanya tegas mengambil pajak kepada PKL dan warung kecil namun kafe-kafe besar tidak membayar sesuai dengan pendapatan.” jelasnya.

Arief juga menyampaikan bahwa pihak pemko dalam melaksanakan tugasnya harus menjelaskan dengan baik kepada wajib pajak, bahwa yang dikenakan pajak itu sebenarnya konsumen.

“Sosialisasinya harus berjalan, bahwa yang sebenarnya membayar pajak itu konsumen. Pihak pengusaha, baik warkop, kafe, atau pun restoran hanya mengumpulkan pajak tersebut dan disetorkan kepada pemerintah. Nah ini harus jelas pemahamannya sehingga pelaku usaha tidak merasa keberatan ketika mereka harus membayar kewajiban,” jelas Arief. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER